Kegiatan MENGAMATI (melihat, mencatat hasil amatan), MENGKAJI (melakukan sistematisasi hasil amatan ke dalam format 5W + 1H), MEMERIKSA (Kesesuaian aturan), dan MENILAI (benar atau salah serta konsekuensi) Proses penyelenggaraan Pemilu
Menegakkan integritas penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil pemilu melalui pengawasan Pemilu berintegritas dan berkredibilitas untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan memastikan terselenggaranya Pemilu secara lasung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perudang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh
Mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, dan Kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi, dan efektivitas
Babadan,Bareng,Cekok,Gupolo,Japan,Lembah,Ngunut,Pondok, Polorejo,Purwosari,Sukosari,Trisono, Kel.Kadipaten,Kel.Kertosari,Kel.Patihan Wetan
PENCEGAHAN dan PENINDAKAN: Sosialisasi,Partisipasi,Peringatan Dini,Law Enforcement,Publikasi
0 komentar:
Posting Komentar