• Pengawas Pemilu

    Kegiatan MENGAMATI (melihat, mencatat hasil amatan), MENGKAJI (melakukan sistematisasi hasil amatan ke dalam format 5W + 1H), MEMERIKSA (Kesesuaian aturan), dan MENILAI (benar atau salah serta konsekuensi) Proses penyelenggaraan Pemilu

  • Tujuan

    Menegakkan integritas penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil pemilu melalui pengawasan Pemilu berintegritas dan berkredibilitas untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan memastikan terselenggaranya Pemilu secara lasung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perudang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh

  • Asas

    Mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, dan Kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi, dan efektivitas

  • PETA

    Babadan,Bareng,Cekok,Gupolo,Japan,Lembah,Ngunut,Pondok, Polorejo,Purwosari,Sukosari,Trisono, Kel.Kadipaten,Kel.Kertosari,Kel.Patihan Wetan

  • Strategi Pengawasan

    PENCEGAHAN dan PENINDAKAN: Sosialisasi,Partisipasi,Peringatan Dini,Law Enforcement,Publikasi

Panwaslu

Panwaslu adalah singkatan dari kata Panitia Pengawas Pemilu.  Istilah Panitia Pengawas Pemilu apabila disingkat yaitu menjadi Panitia Pengawas Pemilu. Akronim Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) merupakan singkatan/akronim tidak resmi dalam Bahasa Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

Peta Kab. Ponorogo

PETA KEC. BABADAN

 
Copyright © PanWasLu Kec.Babadan. Original Concept and Design by My PanwasluCamBabadan